Penjelasan Soal 1 Juta Asuransi Bagi Nelayan dari KKP

By Admin


nusakini.com - Resiko tinggi nelayan dalam melakukan pekerjaannya melaut seperti cuaca ekstrim, keselamatan kerja, harga hasil tangkapan yang tidak stabil, dan kompetisi yang tidak sehat, disikapi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan menerbitkan 1 juta asuransi bagi nelayan dengan manfaat dapat mendorong peningkatan produktifitas dan kesejahteraan.

Menurut data Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, dalam kurun waktu tahun 2010 – 2015 tercatat 65 nelayan meninggal dunia atau hilang. Hal ini mendorong pemerintah untuk memberikan bantuan berupa asuransi bagi nelayan. Upaya ini merupakan salah satu cara untuk mengalihkan resiko yang dapat merugikan nelayan kepada pihak lain, yaitu asuransi. 

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Narmoko Prasmadji, di Jakarta, Rabu (10/5/2016) mengatakan, tahun 2016 sebanyak 1 juta asuransi akan disalurkan kepada nelayan, sehingga nelayan akan terlindungi dengan memperoleh santunan jika terjadi kecelakaan dan meninggal dunia. 

Adapun Syarat agar nelayan bisa dapatkan asuransi tersebut, terbagi dalam 2 kategori, yaitu : 

1) Syarat administrasi : 

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Suami/Istri. 

- Kartu Keluarga (KK) dan 

- Kartu Nelayan (sudah masuk dalam database Direktorat Kenelayanan). 

2) Syarat Lainnya : 

- Nelayan yang belum pernah mendapatkan bantuan asuransi. 

- Nelayan berusia 17-65 tahun. 

- Memiliki tabungan yang masih aktif. 

Sedangkan jaminan yang ditanggung nantinya dari asuransi tersebut, yaitu: 

- Nelayan yang mengalami kecelakaan dan memerlukan biaya pengobatan 

- Mengalami cacat tetap. 

- Meninggal dunia karena kecelakaan dalam bekerja. 

- Nelayan meninggal dunia secara alami. 

“Dengan bantuan asuransi bagi nelayan kami harap nelayan dapat bekerja dengan tenteram dan nyaman, tanpa memikirkan resiko yang akan terjadi saat melaut. Selain itu, keluarga nelayan dapat tenang saat ditinggalkan bekerja,” pungkas Narmoko.(if/mk)